Rukun Warga dan Rukun Tetangga (RT dan RW)

     Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Wilayah Kota Banjarmasin menyebutkan bahwa RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat . dalam rangka membantu lurah dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan.

    RT dibentuk dengan maksud dan tujuan memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan, meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut di Kelurahan Banua Anyar dibentuk  sebanyak 19 RT yang dikukuhkan dalam Surat Keputusan Lurah Banua Anyar dan disahkan oleh  Camat Banjarmasin Timur.  

    Dan RW, melalui musyawarah dari beberapa Ketua RT ditetapkan Rukun Warga (RW) yang berfungsi sebagai Kepala Lingkungan yang ditetapkan oleh Lurah dan disahkan oleh Camat setelah mendapat persetujuan Walikota Banjarmasin. Lembaga Kemasyarakatan RW dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk mengkoordinasikan semua kebijakan yang dijalankan oleh Ketua RT, memusyawarahkan permasalahan perselisihan antar RT dan meningkatkan peran RT dalam melaksanakan program tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Jumlah RW yang ada di kelurahan Banua Anyar berjumlah 1 RW. 

    Untuk masa bakti dari Pengurus RT dan RW tersebut adalah 5 tahun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin.

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.