Dewan Kelurahan

     Dewan Kelurahan adalah Lembaga Masyarakat di Kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat. merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan kelurahan yang memadukan kegiatan pemerintah kelurahan dengan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan.

    Menurut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Kelurahan disebutkan bahwa Dewan Kelurahan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

    Dengan Surat Keputusan Camat Banjarmasin Timur Nomor 066 Tahun 2021 tanggal 01 April 2021 ditetapkan susunan pengurus Dewan Kelurahan Banua Anyar Periode Tahun 2021 – 2024.

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.